Jumat, 25 November 2016

SEJARAH PERHIMPUNAN BMT INDONESIA

     Pesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah kabupaten Wonogiri yang merupakan daerah pertanian dan industri kecil membuat semakin meningkatnya taraf hidup penduduk Wonogiri Namun pada kenyataannya masih banyak kaum muslimin yang belum memperoleh berkah dari pertumbuhan ekonomi tersebut.
Pemerataan ekonomi yang selama ini ditunggu belum kunjung tiba, akibat dari sistem yang tidak berjalan sebagai mana mestinya. Situasi ini membuat masyarakat dan para pengusaha kecil kesulitan dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Parapen gusaha kecil dalam pengembangan potensinya banyak terbentur permasalahan yang rumit,diantaranya kekurangan modal,serta lemahnya manajemen. Sudah saatnya diperlukan suatu bentuk pembiayaan yang menyalurkan dana dari yang mampu kepada yang membutuhkan dengan cara saling menguntungkan yaitu bentuk pembiayaan tanpa riba dan berlandaskan sistem syariah.
Sejak ditetapkannya UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan bagi hasil,  telah memberikan peluang untuk berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem bagi hasil. Kondisi tersebut telah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh umat islam dengan didirikannya perbankan islam yang diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada bulan mei 1992, kemudian banyak didirikan Bank Perkreditan Rakyat syari’ah (BPRS) dan disusul dengan kehadiran asuransi berdasarkan Syari’ah Islam atau Takaful serta menjamurnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
     Lembaga-lembaga keuangan syari’ah seperti BMI, BPRS, dan Takaful lebih banyak diminati oleh umat islam yang ekonominya tinggi sedangkan umat islam yang ekonominya  lemah dan kekurangan modal lebih banyak memilih BMT . BMT merupakan salah satu alternatif yang paling menarik  pelayanannya yang tidak terlalu birokrasi dan lebih fleksibel.

SEKILAS PERJALANAN

     Embrio BMT dimulai dari kegelisahan akan kemiskinan, kesenjangan sosial dan keterbelakangan umat Islam, serta sistem kapitalis yang telah begitu mengakar dan sangat familier dalam kehidupan masyarakat kita yang mayoritas muslim mendorong para aktivis da’wah untuk ikut terjun memperbaiki kondisi.
Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah, BMT merasa turut bertanggung jawab untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi dan informasi, serta  memberdayakan dan  memajukan  perekonomian  rakyat yang  dilandasi  semangat kerjasama dan dijiwai sifat profesionalisme dengan berpegang teguh kepada prisnsip kejujuran, kebenaran, keadilan dan tanggung jawab.
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi :
  • Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
  •  Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Secara khusus dana ini ditujukan untuk santunan pada anak yatim piatu,bantuan pada kaum dhuafa,bantuan biaya kesehatan bagi yang tidak mampu dan bantuan biaya pendidikan.
     Visi BMT Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang besar dan dipercaya serta mampu memberikan service excellent kepada anggota.
Visi ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT  menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kulitas ibadah.
     Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa  BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STRUKTUR ORGANISASI PBMTI MPD WONOGIRI