Pesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah
kabupaten Wonogiri yang merupakan daerah pertanian dan industri kecil
membuat semakin meningkatnya taraf hidup penduduk Wonogiri Namun pada
kenyataannya masih banyak kaum muslimin yang belum memperoleh berkah
dari pertumbuhan ekonomi tersebut.
Pemerataan ekonomi yang selama ini
ditunggu belum kunjung tiba, akibat dari sistem yang tidak berjalan
sebagai mana mestinya. Situasi ini membuat masyarakat dan para pengusaha
kecil kesulitan dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Parapen gusaha kecil dalam pengembangan
potensinya banyak terbentur permasalahan yang rumit,diantaranya
kekurangan modal,serta lemahnya manajemen. Sudah saatnya diperlukan
suatu bentuk pembiayaan yang menyalurkan dana dari yang mampu kepada
yang membutuhkan dengan cara saling menguntungkan yaitu bentuk
pembiayaan tanpa riba dan berlandaskan sistem syariah.
Sejak ditetapkannya UU no 7 tahun 1992
tentang perbankan bagi hasil, telah memberikan peluang untuk berdirinya
lembaga-lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem bagi hasil. Kondisi
tersebut telah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh umat islam dengan
didirikannya perbankan islam yang diberi nama Bank Muamalat Indonesia
(BMI) pada bulan mei 1992, kemudian banyak didirikan Bank Perkreditan
Rakyat syari’ah (BPRS) dan disusul dengan kehadiran asuransi berdasarkan
Syari’ah Islam atau Takaful serta menjamurnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
Lembaga-lembaga keuangan syari’ah
seperti BMI, BPRS, dan Takaful lebih banyak diminati oleh umat islam
yang ekonominya tinggi sedangkan umat islam yang ekonominya lemah dan
kekurangan modal lebih banyak memilih BMT . BMT merupakan salah satu
alternatif yang paling menarik pelayanannya yang tidak terlalu
birokrasi dan lebih fleksibel.
SEKILAS PERJALANAN
Embrio BMT dimulai dari
kegelisahan akan kemiskinan, kesenjangan sosial dan keterbelakangan umat
Islam, serta sistem kapitalis yang telah begitu mengakar dan sangat
familier dalam kehidupan masyarakat kita yang mayoritas muslim mendorong
para aktivis da’wah untuk ikut terjun memperbaiki kondisi.
Sebagai salah satu Lembaga Keuangan
Syariah, BMT merasa turut bertanggung jawab untuk menumbuhkan
partisipasi masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, budaya,
lingkungan, teknologi dan informasi, serta memberdayakan dan
memajukan perekonomian rakyat yang dilandasi semangat kerjasama dan
dijiwai sifat profesionalisme dengan berpegang teguh kepada prisnsip
kejujuran, kebenaran, keadilan dan tanggung jawab.
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan
prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro
dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela
kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki
dua fungsi :
- Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
- Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Secara khusus dana ini ditujukan untuk santunan pada anak yatim piatu,bantuan pada kaum dhuafa,bantuan biaya kesehatan bagi yang tidak mampu dan bantuan biaya pendidikan.
Visi BMT Menjadi lembaga
keuangan syari’ah yang besar dan dipercaya serta mampu memberikan
service excellent kepada anggota.
Visi ini mengarah pada upaya untuk
mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan
kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu
berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi
BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat
meningkatkan kulitas ibadah.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar