Rabu, 30 November 2016

PBMT TA'AWUN






Apakah program taawun itu?

Taawun adalah usaha kerja sama, saling melindungi dan tolong menolong diantara anggota dan atau kumpulan anggota pembiayaan baitul maal wat tamwil (BMT) untuk menghadapi resiko-resiko tertentu
seperti kematian dan kebakaran tempat usaha melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Usaha kerja sama tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan sejumlah uang dengan prinsip tabarru' untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi suatu resiko bahaya yang sudah ditetapkan.

Kenapa BMT harus ber-taawun?
Kematian dan kebakaran tempat usaha adalah beberapa resiko yang biasa dihadapi oleh nasabah/anggota BMT. Musibah tersebut berakibat anggota merudi dan tidak bisa melunasi kewajibannya. Kredit macet adalah masalah utama yang sering dihadapi oleh BMT, akibatnya sirkulasi keuangan menjadi tidak lancar. Maka dengan adanya program ini, BMT yang mengalami kerudian akan terjamin oleh PBMT Taawun apabila resiko diatas terjadi.


Mengapa anggota BMT harus ikut taawun?
Pada hakikatnya manusia itu lemah dan tidak dapat hidup tanpa bantuan dari orang lain. Taqdir manusia juga tidak dapat dipastikan secara detail sehingga kita tidak tahu apa, kapan, dan dimana suatu musibah akan menimpa. Maka dengan adanya kerjasama dan tolong menolong, beban dan kerugian materiil dan spirituil yang dipikul oleh seseorang akan berkurang karena ditutupi secara bersama-sama.

Siapakah yang menjadi peserta?
Peserta program ini adalah anggota dan atau kumpulan anggota BMT yang secara sadar, suka rela dan atau tanpa paksaan bersedia mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditentukan pada program ini.

Siapakah yang menjadi pengelola?
Pengelolanya adalah PT. Permodalan BMT Ventura (PBMT Ventura); merupakan sebuah perusahaan jasa keuangan mikro syari'ah di Jakarta yang dalam pelaksanaanya akan dijalankan oleh divisi khusus untuk program taawun atau PBMT Taawun.

Apa saja manfaat mengikuti taawun?
Manfaatnya bagi anggota yaitu, pelunasan saldo pembiayaan anggota BMT, apabila anggota pembiayaan sebuah BMT meninggal dunia maka secara prosedur pembiayaannya akan dibebaskan. Sedangkan apabila mengalami kebakaran tempat usaha maka akan dilihat apa penyebab dan seberapa besar dampak kebakaran tersebut pada usahanya sampai dengan dibebaskan. Sedangkan manfaatnya bagi BMT, yaitu pembayaran saldo pokok pembiayaan anggota (outstanding).

Bagaimana cara menjadi peserta taawun?
Hubungi PBMT Taawun, mintalah data-data keikutsertaan, isilah perjanjian kerjasama serta ditanda tangani dan diberi materai, kirim 2 rangkap berkas perjanjian via pos ke PBMT Taawun. Apabila sudah dikonfirmasi, maka kami (PBMT Taawun) akan kirimkan kembali 1 berkas kepada BMT terkait untuk disimpan sebagai dokumen internal lembaga.

BMT Anggota PBMT Ta'awun MPD Wonogiri:
  1. Mitra Mandiri
  2. Amanah Mandiri
  3. Insan Mandiri
  4. BTM Muhammadiyah Baturetno
  5. Bina Usaha Mandiri
  6. Amal Muslim
  7. Muamalah Mandiri
  8. Sejahtera Mandiri
  9. Berkah Mandiri
  10. Alkaromah
  11. Prima Sentosa
  12. Berkah Sakinah Almughni
  13. Nur  Bintang Sembilan
  14. Hidayatul Muamalah
  15. Surya Artha Mandiri

---------------------------------------------------------------------------------------
PBMT Taawun
Equity Tower 27th Floor, SCBD Complex
Jl. Jend.Sudirman Kav.52-57 Jakarta 12190
Telp: (021) 29035428, Fax: (021) 29035422
Email: pbmttaawun@permodalanbmt.com

VISI DAN MISI PERHIMPUNAN BMT INDONESIA

     Visi BMT adalah mewujudkan kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan  lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
     Misi BMT adalah  mengembangkan POKUSMA dan BMT yang maju berkembang, terpercaya, aman,  nyaman, transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas  masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.
     BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.Untuk mencapai visi dan pelaksanaan misi dan tujuan BMT, maka BMT melakukan usaha-usaha yaitu mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah dan mengembangkan lembaga dan bisnis Kelompok Usaha Muamalah yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
     Jika  BMT telah  berkembang  cukup mapan, memprakarsai pengembangan badan usaha sektor riil ( BUSRIL ) dari Pokusma –pokusma  sebagai badan usaha pendamping  menggerakkan  ekonomi riil  rakyat kecil  di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya  terpisah sama sekali dari BMT.
     Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT  dan sektor riil (BUSRIL) mitranya sehingga menjadi barisan semut yang tangguh sehingga mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.

PRODUK-PRODUK PERHIMPUNAN BMT INDONESIA

    Selain memberi layanan organisataris kepada BMT-BMT anggota, PBMT Indonesia mendirikan beberapa lembaga dan badan usaha. PT. Permodalan BMT Ventura (2007) yang bertujuan memelihara dan memperkuat likuiditas anggota. BMT Institute (2009), yang ditugaskan menangani soal peningkatan kualitas sumber daya manusia. PBMT Maal (2011) yang mengkoordinir fungsi maal BMT-BMT. PBMT Travel (2011) yang melayani Umroh dan Haji Khusus, dan PBMT Ta’awun yang melayani aspek tolong menolong, mengurangi risiko bagi para anggota pembiayaan. PBMT Rowasia (2014) yang melayani dan mengembangkan IT BMT dan jaringan.

Jumat, 25 November 2016

SEJARAH PERHIMPUNAN BMT INDONESIA

     Pesatnya pertumbuhan ekonomi di wilayah kabupaten Wonogiri yang merupakan daerah pertanian dan industri kecil membuat semakin meningkatnya taraf hidup penduduk Wonogiri Namun pada kenyataannya masih banyak kaum muslimin yang belum memperoleh berkah dari pertumbuhan ekonomi tersebut.
Pemerataan ekonomi yang selama ini ditunggu belum kunjung tiba, akibat dari sistem yang tidak berjalan sebagai mana mestinya. Situasi ini membuat masyarakat dan para pengusaha kecil kesulitan dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Parapen gusaha kecil dalam pengembangan potensinya banyak terbentur permasalahan yang rumit,diantaranya kekurangan modal,serta lemahnya manajemen. Sudah saatnya diperlukan suatu bentuk pembiayaan yang menyalurkan dana dari yang mampu kepada yang membutuhkan dengan cara saling menguntungkan yaitu bentuk pembiayaan tanpa riba dan berlandaskan sistem syariah.
Sejak ditetapkannya UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan bagi hasil,  telah memberikan peluang untuk berdirinya lembaga-lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem bagi hasil. Kondisi tersebut telah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh umat islam dengan didirikannya perbankan islam yang diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada bulan mei 1992, kemudian banyak didirikan Bank Perkreditan Rakyat syari’ah (BPRS) dan disusul dengan kehadiran asuransi berdasarkan Syari’ah Islam atau Takaful serta menjamurnya Baitul Maal Wat Tamwil (BMT).
     Lembaga-lembaga keuangan syari’ah seperti BMI, BPRS, dan Takaful lebih banyak diminati oleh umat islam yang ekonominya tinggi sedangkan umat islam yang ekonominya  lemah dan kekurangan modal lebih banyak memilih BMT . BMT merupakan salah satu alternatif yang paling menarik  pelayanannya yang tidak terlalu birokrasi dan lebih fleksibel.

SEKILAS PERJALANAN

     Embrio BMT dimulai dari kegelisahan akan kemiskinan, kesenjangan sosial dan keterbelakangan umat Islam, serta sistem kapitalis yang telah begitu mengakar dan sangat familier dalam kehidupan masyarakat kita yang mayoritas muslim mendorong para aktivis da’wah untuk ikut terjun memperbaiki kondisi.
Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah, BMT merasa turut bertanggung jawab untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi dan informasi, serta  memberdayakan dan  memajukan  perekonomian  rakyat yang  dilandasi  semangat kerjasama dan dijiwai sifat profesionalisme dengan berpegang teguh kepada prisnsip kejujuran, kebenaran, keadilan dan tanggung jawab.
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi :
  • Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
  •  Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Secara khusus dana ini ditujukan untuk santunan pada anak yatim piatu,bantuan pada kaum dhuafa,bantuan biaya kesehatan bagi yang tidak mampu dan bantuan biaya pendidikan.
     Visi BMT Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang besar dan dipercaya serta mampu memberikan service excellent kepada anggota.
Visi ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT  menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah anggota (ibadah dalam arti yang luas), sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah SWT, memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.. Titik tekan perumusan Visi BMT adalah mewujudkan lembaga yang professional dan dapat meningkatkan kulitas ibadah.
     Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa  BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan laba modal pada golongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.

STRUKTUR ORGANISASI PBMTI MPD WONOGIRI